Senin, 14 Februari 2011

RANCANG BANGUN SIMP GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


         Manajemen sekolah memiliki fungsi manajerial yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Fungsi ini juga dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

1. Perencanaan
         Perencanaan dalam manajemen guru dan tenaga kependidikan adalah mengembangkan dan penyusunan guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekolah selama sekolah tersebut ada.
Guru dan tenaga kependidikan terbagi dua yaitu berstatus PNS dan Non PNS dan berada di bawah naungan kementrian pendidikan nasional dan kementrian agama. Ada dua metode yang digunakan dalam merencanakan guru dan tenaga kependidikan yaitu metode tradisional dan metode perencanaan terintegrasi
Metode tradisional semata-mata memperhatikan masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat ketrampilan dalam organisasi. Sedangkan metode perencanaan terintegrasi, segala aspek yang penting dalam pembuatan dan pencapaian visi organisasi ataupun SDM turut diperhatikan. Dalam perencanaan terintegrasi segala perencanaan berpusat pada visi strategis. Visi tersebut dujadikan standar pencapaian.

2. Seleksi
Guru merupakan jabatan profesional yang harus memiliki berbagai kompetensi yang telah disyaratkan dalam standar guru dan tenga kependidikan. Untuk memenuhi tenaga guru dan tenaga kependidikan tersebut harus dilakukan berbagai seleksi, sehingga guru benar-benar memiliki profesionalitas yang tinggi.

Tujuan utama dari seleksi adalah untuk :
  1.  Mengisi kekosongan jabatan guru memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dinilai mampu dalam menjalankan tugas dalam jabatan tersebut, mndapat kepuasan dalam jabatannya sehingga dapat bertahan dalam sistem, menjadi kontributor efektif bagi perencanaan tujuan dalam sistem, memiliki motivasi untuk mengembangkan diri.
  2. Membantu meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan bagi pengemangan pendidikan para pegawai.
Dalam proses seleksi ada dua aspek yang penting dicermati, yaitu : 

1. Penilaian calon guru    
                                                                                                                
           Ada tiga kegiatan utama dalam menilai calon guru yaitu ujian kompetensi, ujian fisik, dan wawancara untuk menilai kepribdian calon guru tersebut.

2.Implikasi Tanggung Jawab dari Keputusan Seleksi  
                                                                                   
          Masing-masing memiliki tanggung jawab dalam aktifitas seleks, seperti pengembangan kebijakan seleksi, organisasi dan administrasi seleksi, penentuan anggaran seleksi, pengembangan pedoman jabatan, formula kriteria seleksi, pengembangan format admiistrasi dan arsip untuk memfasilitasi proses seleksi, dan kegiatan seleksi lainnya.                                                                                             
        Setelah melewati tes,  calon guru yang akan diterima akan melewati langkah berikutnya yaitu kontrak. Kontrak dilakukan antara dua pihak yaitu pihak sekolah dengan calon guru yang sudah lulus seleksi. Kesepakatan dilakukan untuk diambil sebuah kesepakatan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mematuhi perjanjian-perjanjian kontrak. Komponen-komponen kontrak pada umumnya adalah berisi hak dan kewajiban guru, tugas dan kewenangan sekolah, peraturan, pengembangan karier guru, dll.

3. Pemberian Kompensasi      
                                                                                                            
         Guru sebagai bagian tak terpisahkan dari manajemen sekolah, maka guru dan tenaga kependidikan juga berhak mendapat kompensasi baik dari lembaga sekolah maupun dari pemerintah. Kompensasi bertujuan untuk kepentingan sekolah, guru dan tenaga kependidikan dan pemerintah. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program pemberian kompensasi didasarkan pada prinsip adil dan wajar. Tujuan pemberian kompensasi antara lain sebagai ikatan bekerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektif, motivasi, stabilitas karyawan serta disiplin.
         Faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi menurut Malayu (2003 :127) yaitu penawaran dan permintaan tenaga kerja, kemampuan dan kesediaan perusahaan, serikat buruh/organisasi karyawan, produktivitas kerja karyawan, pemerintah dan undang-undangnya, biaya hidup, posisi jabatan karyawan, pendidikan dan pengalaman karyawan, kondisi perekonomian nasional, dan jenis dan sifat pekerjaan.
       Selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan, antara lain :
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
4. Pengembangan Karier

         Guru dan tenaga kependidikan juga merupakan tenaga profesi, maka selayaknya mendapatkan untuk     meningkatkan atau mengembangkan karier. Pengembagangan karier adalah penigkatan-peningkatan status seseorang dalam suatu organisasi dalam jalur karier yang telah ditetapkan dalam organisasi yang bersangkutan.

         Seorang guru dan tenaga kependidikan hendaknya memiliki pemahaman pola karier yang terbuka baginya. Sondang P. Siagiaan (2003:206) menyatakan ada 3 pola karier yang harus diketahui oleh seorang pekerja, yaitu :
  1. Sasaran karier yang ingin dicapai dalam arti singkat kedudukan atau jabatan tertinggi yang mungkin dicapai apabila ia mampu bekerja dengan produktif, loyal pada organisasi, menunjukkan perilaku yang fungsional serta mampu bertumbuh dan berkembang.
  2. Perencanaan karier dalam arti keterlibatan seseorang dalam pemilihan jalur dan sasaran kariernya.
  3. Kesediaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengembangan karier sambil berkarya.

          Prinsip dasar yang dijadikan panduan pengembangan karier terdiri dari : kemampuan manajerial, kemampuan fungsional, keamanan, kreatifitas, dan otonomi independen. Pengembangan karier merupakan bagian dari pengembangan personil yang dirumuskan dengan jelas.
         Menurut Oteng Sutisna (1989) pengembangan karier hendaknya mempunyai tujuan-tujuan : pertumbuhan pribadi, pengemangan profesional, tindakan perbaikan unit atau sistem, mobilitas ke atas, dan efektivitas jabatan. Pengembangan karier membawa implikasi (10) pengembangan sumber daya manusia diperlukan untuk perubahan dan peningkatan kemajuan organisasi, (2) posisi pekerjaan tersebut akan ditinggalkan seseorang padahal posisi strategis merupakan suatu kebutuhan yang dicari-cari kehidupan manusia.
          Sondang P. Siagiaan (2003 :207) mengemukakan 5 hal yang harus dipertimbangkan agar para pegawai dapat menentukan jalur karier dan pengembangan karier yang dapat ditempuh yaitu Perlkuan yang adil dalam berkarier, Kepedulian para atasan langsung, Informasi tentang berbagai peluang promosi, Minat untuk dipromosikan, dan Tingkat kepuasan.

5. Pemberhentian

           Dalam manajemen fungsi sebuah organisasi diantaranya pengawasan dan evaluasi. Kegiatan ini berfungsi mengawasi dan menilai apakah sebuah program dapat berjalan sesuai dengan rencana awal yang sudah ditetapkan bersama. Jika hasil evaluasi ternyata mengharuskan manajemen sekolah memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan hal tersebut sangat dimungkinkan. Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Pemberhentian sinonim dengan pemutusan hubungan tenaga kerja karyawan dari suatu organisasi perusahaan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
          Pemberhentian guru dan tenaga kependidikan didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikan kepada organisasi.
         Alasan-alasan pemberhentian antara lain karena Undang-undang, Keinginan perusahaan, Keinginan karyawan, Pensiun, Kontrak kerja berakhir, Kesehatan karyawan, Meninggal dunia, dan perusahaan dilikuidasi.

Proses pemberhentian dilaksanakan oleh manajemen yang melibatkan:
  • Musyawarah karyawan dengan pimpinan
  • Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan
  • Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
6. Beberapa Hal tentang Usul Kepegawaian
              Guru dan tenaga kepegawaian merupakan sumberdaya manusia yang merupakan komponen penting dalam pendidikan. Guru dan pendidikan juga perlu penghargaan, sehingga setelah hak-haknya dipenuhi maka kewajiban mereka dapat dikerjakan dengan penu tanggung jawab. Untuk mengajukan usul kepegawaian tentu pegawai yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
             Badan yang mengatur hal ini adalah BKN melalui BKD yang terdapat di kabupaten. Beberapa usul kepegawaian yang pokok adalah usul kenaikan gaji berkala, usul kenaikan pangkat, usul pengangkatan dalam jabatan tertentu, usul atau permohonan cuti, usul pemberian pensiun, dan usul pemberhentian pegawai.


kesimpulan :
    Guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi anusia yang beriman dan bertakwa keada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Sistem informasi manajemen Guru dan tenaga kependidikan menyediakan informasi tentang semua yang berkaitan dengan guru dan tenaga kependidikan antara lain identitas, hak dan kewajiban  yang meliputi gaji pokok, tunjangan lain, program kompensasi, pengembangan karier, tunjangan fungsional, tunjangan struktural, tunjangan profesi, kenaikan berkala dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar